PARIGI MOUTONG — Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia Kabupaten Parigi Moutong (PD LS-ADI Parimo) mempertanyakan proses hukum dalam penanganan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong.
Sorotan tersebut muncul setelah aparat penegak hukum melakukan sejumlah operasi penertiban sepanjang 2026. Namun, aktivitas pertambangan ilegal dilaporkan masih terus berlangsung.
Ketua PD LS-ADI Parimo, Mastang, meminta aparat penegak hukum membuka secara transparan perkembangan perkara dari setiap operasi penindakan PETI yang telah dilakukan.
Menurut Mastang, pengamanan alat berat tidak dapat menjadi satu-satunya indikator keberhasilan pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal.
“Pertanyaan kami sederhana, setelah alat berat diamankan lalu proses hukumnya bagaimana? Masyarakat perlu tahu apakah ada tersangka, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana status barang bukti, dan apakah pemodal yang berada di belakang aktivitas PETI sudah disentuh hukum,” kata Mastang, Minggu (30/8/2026).
Berdasarkan catatan operasi, aparat gabungan Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong telah melakukan sejumlah penindakan terhadap aktivitas PETI pada 22 Januari, 2 Maret, serta 11–12 April 2026.
Dari tiga operasi tersebut, sebanyak 14 unit alat berat ditemukan atau ditindak di wilayah Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino.
Mastang menilai, berulangnya operasi di wilayah yang sama menunjukkan persoalan PETI belum benar-benar terselesaikan. Ia mempertanyakan alasan aktivitas pertambangan ilegal masih dapat kembali berjalan setelah dilakukan operasi penertiban.
“Kalau setelah operasi aktivitasnya kembali berjalan, berarti ada persoalan yang harus dijawab. Apakah pengawasannya lemah, apakah proses hukumnya tidak berjalan, atau ada pihak tertentu yang memberikan ruang sehingga aktivitas tersebut tetap hidup?” ujarnya.
Selain mempertanyakan proses hukum, PD LS-ADI Parimo juga menyoroti dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum dalam aktivitas PETI.
Mastang menegaskan, dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi spekulasi dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan secara serius, termasuk terhadap kemungkinan keterlibatan oknum di lingkungan Polres Parigi Moutong maupun Polda Sulawesi Tengah.
“Kami menduga ada persoalan serius di balik tetap berjalannya aktivitas PETI. Kami tidak mengatakan keterlibatan aparat itu sebagai fakta yang sudah terbukti. Tetapi kami meminta dugaan tersebut diperiksa secara serius. Jika tidak ada keterlibatan, maka pemeriksaan akan menjadi cara untuk memastikan institusi bersih. Kalau ditemukan oknum yang terlibat atau melakukan pembiaran, harus ditindak tegas,” katanya.
Menurut Mastang, pemberantasan PETI tidak boleh hanya menyasar pekerja di lapangan. Aparat penegak hukum diminta menelusuri seluruh rantai aktivitas pertambangan ilegal, mulai dari pemodal, pemilik alat berat, pihak yang mengatur kegiatan, hingga pihak yang memperoleh keuntungan.
“Jangan sampai yang ditangkap hanya orang yang bekerja di lapangan. Aktor utamanya harus dicari. Siapa yang membiayai, siapa yang menyediakan alat berat, siapa yang mengatur operasi, dan siapa yang mendapatkan keuntungan. Di situlah keseriusan pemberantasan PETI bisa diukur,” tegasnya.
PD LS-ADI Parimo pun mendesak Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan PETI di Kabupaten Parigi Moutong.
Evaluasi tersebut, menurut Mastang, harus mencakup hasil operasi, status barang bukti, perkembangan penyidikan, hingga alasan aktivitas PETI masih dapat berlangsung setelah dilakukan penertiban.
Ia juga meminta evaluasi menyentuh aspek pertanggungjawaban pimpinan kepolisian apabila ditemukan adanya kelalaian, pembiaran, maupun kegagalan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemberantasan PETI.
“Kalau hasil evaluasi nantinya menunjukkan adanya kelalaian, pembiaran, atau kegagalan dalam menjalankan tugas, maka harus ada pertanggungjawaban secara institusional. Kami tidak ingin persoalan ini hanya berakhir pada evaluasi di atas kertas,” ujar Mastang.
Mastang menambahkan, apabila pimpinan Polres Parigi Moutong dinilai tidak mampu memastikan aktivitas PETI dihentikan serta tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai perkembangan proses hukum hasil operasi, maka evaluasi terhadap jabatan Kapolres Parigi Moutong perlu dipertimbangkan oleh pimpinan Polri.
“Kalau memang terbukti tidak mampu menjalankan tanggung jawab dalam pemberantasan PETI dan gagal memastikan penindakan berjalan sampai tuntas, kami meminta Kapolres Parigi Moutong dievaluasi. Bahkan jika diperlukan, kami mendorong adanya pergantian atau pencopotan dari jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja penanganan PETI di Parigi Moutong,” tegasnya.
Namun demikian, Mastang menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan pergantian pejabat.
Menurutnya, hal terpenting adalah memastikan adanya perubahan nyata dalam penanganan PETI serta tidak adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini terus menjadi persoalan di sejumlah wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
“Bagi kami, persoalannya bukan siapa yang duduk di kursi Kapolres. Tetapi kalau sebuah institusi sudah berulang kali melakukan operasi dan aktivitas PETI tetap berjalan, maka harus ada evaluasi serius terhadap kepemimpinan dan kinerjanya. Jangan sampai masyarakat terus bertanya, operasi sudah dilakukan, alat berat sudah diamankan, tetapi PETI tetap beroperasi,” pungkas Mastang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulawesi Tengah maupun Polres Parigi Moutong terkait desakan PD LS-ADI Parimo tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait mengenai perkembangan penanganan hukum terhadap hasil operasi PETI sepanjang 2026.



